09/10/2013
ANGGARAN DASAR MUHAMMADIYYAH
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Mukaddimah Anggaran Dasar
Muhammadiyah pada hakekatnya merupakan ideologi Muhammadiyah yang merupakan
pandangan Muhammadiyahmengenai kehidupan manusia di muka bumi ini, cita-cita
yang ingin diwujudkan dan vara-cara yang dipergunakan untuk mewujudkan
cita-cita tersebut sebagai sebagai ideologi, Muqaddimah Anggaran Dasar menjiwai
segala gerak dan usaha Muhammadiyah dan proses penyusunan sistem kerjasama yang
dilakukan untuk mewujudkan tujuannya.
B.
Ruang
Lingkup Pembahasan
1.
Apa
yang dimaksud dengan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah?
2.
Bagaimana
Sejarah Perumusan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah?
3.
Bagaimana
Kedudukan dan Fungsi Muqaddimah dan Anggaran Dasar Muhammadiyah?
4.
Apa
saja pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam muqaddimah anggaran dasar?
C.
Tujuan
Pembahasan
1.
Tujuan
Umum
2.
Tujuan
Khusus
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Anggaran
Dasar (bagi suatu negara disebut UUD atau konstitusi) pada umumnya terdiri dari
dua komponen pokok, yaitu pertama disebut dengan pembukaan, mukaddimah
atau preambule, kedua disebut dengan batang tubuh atau The Body of
Constitution. Dalam hal ini ternyata Anggaran Dasar Muhammadiyah pada saat
itu hanya memuat batang tubuhnya saja atau the body of constitution, sedangkan
muqaddimah atau pembukaannya belum ada sama sekali.
Ditinjau
dari segi ilmu hukum, Muqaddimah Anggaran Dasar atau pembukaan UUD menempati
kedudukan yang lebih tinggi derajatnya serta terpisah dari Batang Tubuhnya.
Muqaddimah Anggaran Dasar/UUD memuat pokok-pokok pikiran yang sangat
fundamental, yang didalamnya tertuang suatu pandangan hidup, tujuan hidup,
serta cara dan alat untuk mencapai tujuan hidup yang dicita-citakan, yang oleh
sebab itu ia harus dituangkan kedalam pasal-pasal dari Batang Tubuhnya.
1.
Hakikat
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Muqaddimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah pada hakekatnya merupakan ideologi Muhammadiyah
yang memberi gambaran tentang pandangan Muhammadiyah mengenai kehidupan manusia
di muka bumi ini. Sebagai sebuah ideologi, Muqaddimah Anggaran Dasar menjiwai
segala gerak dan usaha Muhammadiyah dan proses penyusunan sistem kerjasama yang
dilakukan untuk mewujudkan tujuannya.
2.
Matan
atau Isi Pokok Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
ÉOó¡Î0 «!$# Ç`»uH÷q§9$# ÉOÏm§9$# ÇÊÈ ßôJysø9$# ¬! Å_Uu úüÏJn=»yèø9$# ÇËÈ Ç`»uH÷q§9$# ÉOÏm§9$# ÇÌÈ Å7Î=»tB ÏQöqt ÉúïÏe$!$# ÇÍÈ x$Î) ßç7÷ètR y$Î)ur ÚúüÏètGó¡nS ÇÎÈ $tRÏ÷d$# xÞºuÅ_Ç9$# tLìÉ)tGó¡ßJø9$# ÇÏÈ xÞºuÅÀ tûïÏ%©!$# |MôJyè÷Rr& öNÎgøn=tã Îöxî ÅUqàÒøóyJø9$# óOÎgøn=tæ wur tûüÏj9!$Ò9$# ÇÐÈ
1. dengan menyebut nama
Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
2.
segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.
3.
Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
4.
yang menguasai di hari Pembalasan.
5.
hanya Engkaulah yang Kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah Kami meminta
pertolongan.
6.
Tunjukilah Kami jalan yang lurus,
7.
(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan
(jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.
3.
Penjelasan
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
a.
Landasan
Dasar Muhammadiyah Didirikan
Muhammadiyah adalah suatu organisasi, merupakan alat perjuangan
untuk mencapai suatu cita. Muhammadiyah didirikan diatas (berlandaskan) dan
untuk mewujudkan pokok pikiran yang merupakan prinsip-prinsip /
pendirian-pendirian bagi kehidupan dan perjuangan.
b.
Proses
Lahirnya Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
1)
Muqaddimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah dibuat oleh almarhum Ki Bagus H. Hadikusuma (Ketua
Pengurus Besar Muhammadiyah Th. 1942-1953), dengan bantuan beberapa orang
sahabatnya. Dimulai menyusunnya pada tahun 1945 dan disahkan pada Sidang Tanwir
tahun 1951.
2)
Disusunnya
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah tersebut, menjadi latar belakang yang
perlu sekali diketahui untuk dapat memahami fungsinya.
3)
Latar
Belakang tersebut ialah mulai nampak/terasa adanya kekaburan dalam Muhammadiyah
sebagai akibat proses kehidupannya sesudah lebih dari 30 tahun yang ditandai
oleh:
a)
Terdesaknya
pertumbuhan dan perkembangan jiwa/ruh Muhammadiyah oleh perkembangan lahiriyah.
b)
Masuknya
pengaruh dari luar yang tidak sesuai yang sudah menjadi lebih kuat.
4)
Muqaddimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah tersebut merupakan hasil ungkapan Ki Bagus
menyoroti kembali pokok pikiran almarhum K.H.A Dahlan yang merupakan
kesadaran beliau dalam perjuangan selama
hidupnya, yang antara lain hasilnya ialah berdirinya persyarikatan
Muhammadiyah.
5)
Ki
Bagus berharap mudah-mudahan dengan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah ini
dapatlah kiranya Muhammadiyah dijaga, dipelihara dan ditajdidkan, agar selalu
dapat dengan jelas dan gamblang diketahui.
B.
Sejarah Perumusan Muqaddimah dan Anggaran Dasar Muhammadiyah
Muqaddimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah disusun secara formal setelah gerakan Muhammadiyah
melancarkan aktifitas dan usahanya selama tiga puluh delapan tahun. K. H. Ahmad
Dahlan dalam membangun persyarikatan Muhammadiyah dilandasi dengan ide yang
jelas dan pasti, yang seluruhnya didasarkan pada ajaran Al-Qur’an, dan ide ini
sekalipun tidak pernah dituangkan kedalam konsep tertulis, akan tetapi secara
jelas pula dapat dapat ditangkap dan dihayati oleh para rekan yang mendukung
gagasannya.
Hasil
rumusan Ki Bagus Hadikusuma pertama kali diperkenalkan dalam Muktamar Darurat
tahun 1946 di yogyakarta. Selanjutnya dalam Muktamar ke 31 di yogyakarta pada tahun 1950 konsep
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah tersebut diajukan kembali untuk dibahas
dan disahkan secara resmi. Akan tetapi pada waktu itu uncul pula konsep lain
yang disusun oleh Prof. DR. HAMKA dan kawan-kawannya, yang isinya lebih
menitikberatkan pada peranan dan sumbangsih Muhammadiyah dalam mengisi
kemerdekaan dan pembangunan negara dan bangsa.
Susunan
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah dilatar belakangi oleh beberapa faktor,
antara lain sebagai berikut:
1.
Belum
adanya rumusan formal tentang dasar dan cita-cita perjuangan Muhammadiyah
K.H.
Ahmad Dahlan membangun persyarikatan Muhammadiyah bukan didasarkan pada suatu
teori yang terlebih dahulu dirumuskan secara rinci, sistematik dan ilmiah. Apa
yang K.H. Ahmad Dahlan diketemukan dalam Al-Qur’an segera beliau wujudkan dalam
amalan yang konkrit. K.H. Ahmad Dahlan selalu berprinsip bahwa “agama Islam
adalah agama amal”(surah Maryam:76, ar-rum:15)
2.
Kehidupan rohani keluarga Muhammadiyah
menampakkan gejala menurun, akibat
terlalu berat mengejar kehidupan duniawi
Perkembangan
masyarakat terus maju, ilmu pengetahuan dan teknologi terus tumbuh pesatnya,
yang tidak henti-hentinya menyajikan hasil-hasil yang terus mengagetkan dan
mencengangkan. Hasil-hasil industri terus membanjiri pasar konsumen,
hasil-hasil teknologi membuat dunia menjadi sempit dan telanjang. Budaya luar,
baik yang positif maupun yang negatif membanjiri tanpa dapat dibendung oleh
kekuatan lahiriah apapun juga, termasuk negara Indonesia.
Perkembangan
dunia dan perubahan zaman seperti diatas dapat dinyatakan hampir seluruhnya
mengarah kepada kehidupan duniawi, dan sedikit sekali yang mengarah kepada
peningkatan kebahagiaan rohani. Dan sebagian dari masyarakat telah benar-benar
mengalami pergeseran tata nilai, dari semula sangat menjunjung tinggi
nilai-nilai rohani bergeser kepada semaakin menonjolnya nilai-nilai keduniawian
dan nilai material yang diprioritaskan.
3.
Makin
kuatnya berbagai pengaruh alam fikiran dari luar, yang langsung atau tidak
langsung berhadapan dengan faham dan keyakinan hidup muhammadiyah
Bersama
dengan perkembangan zaman yang membawa berbagai perubahan dalam masyarakat,
maka tidak ketinggalan pula pengaruh cara berfikir, sikap hidup, falsafah lain
yang masuk ke tengah-tengah masyarakat bangsa Indonesia. Berbagai pola
berfikir, sikap hidup, atau pun alam fikiran yang datang dari luar, disamping
memiliki nilai-nilai positif, tetapi juga terdapat nilai-nilai negatif yang
menyertainya.
4.
Dorongan
disusunnya Pembukaan Undang-Undang Dasar RI tahun 1945
Keterlibatan
Ki Bagus Hadikusuma dalam diskusi yang sangat intens, serius dan cukup
menegangkan namun penuh dengan toleransi sewaktu menyusun Pembukaan UUD 1945,
dirasakan sebagai pengalaman tersendiri yang tidak dapat dilupakan begitu saja.
Bahkan ia tercatat sebagai salah seorang tokoh yang sangat vokal dan gigih
memperjuangkan Islam untuk dijadikan dasar Negara Republik Indonesia.
C.
Kedudukan dan Fungsi Anggaran Dasar Muhammadiyah
a.
Hakekat
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Muqaddimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah pada hakikatnya merupakan suatu kesimpulan dari
perintah dan ajaran Al-Qur’an dan as-Sunah tentang pengabdian manusia kepada
Allah SWT, amal dan perjuangan bagi setiap muslim yang sadar akan
kedudukkannnya selaku hamba dan khalifah di muka bumi.
b.
Fungsi
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Muqaddimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah merupakan jiwa, nafas dan semangat pengabdian dan
perjuangan kedalam tubuh dan segala gerak organisasinya, yang harus dijadikan
asas dan pusat tujuan perjuangan Muhammadiyah. Bagi persyarikatan Muhammadiyah, Muqaddimah Anggaran Dasar
Muhammadiyah berfungsi sebagai . "Jiwa dan semangat pengabdian serta
perjuangan per¬syarikatan Muhammadiyah".
D.
Pokok-pokok Pikiran yang Terdapat dalam Muqaddimah Anggaran Dasar
Muhammadiyah
Kandungan
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah mengandung 7 (tujuh) pokok pikiran
/prinsip/pendirian ialah:
1.
Pokok Pikiran Pertama
“Hidup
manusia harus berdasarkan Tauhid (mengesekan) Allah; ber-Tuhan, beribadah serta
tunduk dan taat hanya kepada Allah”.
2.
Pokok Pikiran Kedua
“Hidup
manusia itu bermasyarakat”
Pokok
pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut:
“Hidup
bermasyarakat itu adalah sunnah Allah atas hidup manusia didunia ini”.
3.
Pokok Pikiran Ketiga
“Hanya
hukum Allah yang sebenar-benarnyalah satu-satunya yang dapat dijadikan sendi
untuk membentuk pribadi yang utama dan mengatur ketertiban hidup bersama
(masyarakat) dalam menuju hidup bahagia dan sejahtera yang haqiqi, didunia dan
akhirat.
4.
Pokok Pikiran Keempat
“Berjuang
menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam yang sebenar-benarnya, adalah
wajib, sebagai ibadah kepada Allah berbuat ihsan dan islah kepada
manusia/masyarakat.”
Perjuangan
demikian itu dicetuskan oleh dua faktor:
a.
Faktor
Subjektif
1.)
Kesadaran
akan kewajiban beribadah kepada Allah berbuat ihsan dan islah kepada manusia
atau masyarakat.
2.)
Faham
akan ajaran-ajaran Islam yang sebenar-benarnya dengan keyakinan akan keutamaan
dan tepatnya untuk sendi dan mengatur hidup dan kehidupan manusia atau
masyarakat.
b.
Faktor
Objektif
Rusaknya
masyarakat Islam khususnya dan masyarakat umumnya disebabkan karena
meninggalkan atau menyeleweng dari ajaran-ajaran Islam, baik karena tidak
mengetahui, salah atau kurang memahami ajaran-ajaran Islam yang benar ataupun
karena adanya usaha dari luar yang berusaha mengalahkan Islam dengan ajaran
lain.
Pokok
pikiran pertama, kedua, ketiga dan keempat diatas itu pada pokoknya menyangkut
bidang idiil yang merupakan persoalan-persoalan pokok daripada Muhammadiyah. Dalam
Anggaran Dasar Muhammadiyah pokok-pikiran tersebut dirumuskan secara konkrit
dalam pasal 4 dan 6, ialah mengenai asas serta maksud dan tujuan, sebagai
berikut:
Pasal
4: Asas
Muhammadiyah
berasas Islam
Pasal
6: Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Muhammadiyah ialah
menegakkan dan menjunjung tingi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam
yang sebenar-benarnya. Sedang pokok pikiran
selanjutnya, ialah: kelima dan keenam, merupakan persoalan pokok dalam
memperjuangkan ideologi tersebut.
5.
Pokok Pikiran Kelima
Perjuangan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga
terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, hanyalah akan dapat berhasil
bila dengan mengikuti jejak (ittiba’) perjuangan para Nabi terutama perjuangan
Nabi Besar Muhammad SAW.
Pokok pikiran tersebut dirumuskan
dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut:
“Syahdan,
untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentosa sebagaimana yang tersebut
diatas, tiap-tiap orang terutama ummat Islam, yang percaya kepada Allah dan Hari
kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci itu, beribadat
kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan
menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di dunia ini, dengan niat yang
murni tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia
Allah dan ridha-Nya belaka serta mempunyai rasa tanggung jawab dihadirat Allah
atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakkal bertabah hati
menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan
yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan akan perlindungan dan
pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.”
6.
Pokok Pikiran Keenam
“perjuangan
mewujudkan pokok-pikiran tersebut hanyalah akan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
dan berhasil, bila dengan cara berorganisasi. Organisasi adalah satu-satunya
alat atau cara perjuangan yang sebaik-baiknya.” Pokok pikiran tersebut
dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut:
“untuk
melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat
rahmat Allah dan didorong oleh Firman Allah dalam Alqur’an surah Ali Imran ayat
104.
7.
Pokok Pikiran Ketujuh: (merupakan kewajiban)
“Pokok
pikiran/prinsip/pendirian seperti yang diuraikan dan diterangkan di muka itu,
adalah yang dapat untuk melaksanakan ideologinya terutama untuk mencapai tujuan
yang menjadi cita-citanya, ialah terwujudnya masyarakat adil dan makmur lahir
batin yang diridhai Allah, ialah masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Maka dengan Muhammadiyah ini,
mudah-mudahan ummat Islam dapatlah diantar kepintu gerbang surga “Jannatun
Na’im dengan keridhoan Allah Yang Rahman dan Rahim.”
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah didirikan tahun oleh
ketua pengurus besar Muhammadiyah 1942 sampai 1953 yaitu Ki Bagus H Hadikusuma
dengan bantuan beberapa sahabatnya.
Latarbelakang didirikanya Mukaddimah Anggaran Dasar
Muhammadiyah yaitu adanya kekeburan dalam Muhammadiyah sebagai akibat dari
proses kehidupnya sesudah lebih dari 30 tahun yang ditandai oleh:
·
Terdesaknya pertumbuhan dan perkembangan jiwa \ roh
Muhammadiyah oleh perkembangan lahiriah.
·
Masuknya pengaruh dari luar yang tidak seuai yang sudah
menjadi lebij kuat

Tidak ada komentar:
Posting Komentar