Rabu, 09 Oktober 2013

ta'alum


09/10/2013
ANGGARAN DASAR MUHAMMADIYYAH
BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah pada hakekatnya merupakan ideologi Muhammadiyah yang merupakan pandangan Muhammadiyahmengenai kehidupan manusia di muka bumi ini, cita-cita yang ingin diwujudkan dan vara-cara yang dipergunakan untuk mewujudkan cita-cita tersebut sebagai sebagai ideologi, Muqaddimah Anggaran Dasar menjiwai segala gerak dan usaha Muhammadiyah dan proses penyusunan sistem kerjasama yang dilakukan untuk mewujudkan tujuannya.

B.  Ruang Lingkup Pembahasan
1.    Apa yang dimaksud dengan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah?
2.    Bagaimana Sejarah Perumusan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah?
3.    Bagaimana Kedudukan dan Fungsi Muqaddimah dan Anggaran Dasar Muhammadiyah?
4.    Apa saja pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam muqaddimah anggaran dasar?
C.  Tujuan Pembahasan
1.      Tujuan Umum




2.      Tujuan Khusus


BAB II
PEMBAHASAN
A.  Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Anggaran Dasar (bagi suatu negara disebut UUD atau konstitusi) pada umumnya terdiri dari dua komponen pokok, yaitu pertama disebut dengan pembukaan, mukaddimah atau preambule, kedua disebut dengan batang tubuh atau The Body of Constitution. Dalam hal ini ternyata Anggaran Dasar Muhammadiyah pada saat itu hanya memuat batang tubuhnya saja atau the body of constitution, sedangkan muqaddimah atau pembukaannya belum ada sama sekali.
Ditinjau dari segi ilmu hukum, Muqaddimah Anggaran Dasar atau pembukaan UUD menempati kedudukan yang lebih tinggi derajatnya serta terpisah dari Batang Tubuhnya. Muqaddimah Anggaran Dasar/UUD memuat pokok-pokok pikiran yang sangat fundamental, yang didalamnya tertuang suatu pandangan hidup, tujuan hidup, serta cara dan alat untuk mencapai tujuan hidup yang dicita-citakan, yang oleh sebab itu ia harus dituangkan kedalam pasal-pasal dari Batang Tubuhnya.
1.    Hakikat Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah pada hakekatnya merupakan ideologi Muhammadiyah yang memberi gambaran tentang pandangan Muhammadiyah mengenai kehidupan manusia di muka bumi ini. Sebagai sebuah ideologi, Muqaddimah Anggaran Dasar menjiwai segala gerak dan usaha Muhammadiyah dan proses penyusunan sistem kerjasama yang dilakukan untuk mewujudkan tujuannya.
2.    Matan atau Isi Pokok Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
ÉOó¡Î0 «!$# Ç`»uH÷q§9$# ÉOŠÏm§9$# ÇÊÈ   ßôJysø9$# ¬! Å_Uu šúüÏJn=»yèø9$# ÇËÈ   Ç`»uH÷q§9$# ÉOŠÏm§9$# ÇÌÈ   Å7Î=»tB ÏQöqtƒ ÉúïÏe$!$# ÇÍÈ   x$­ƒÎ) ßç7÷ètR y$­ƒÎ)ur ÚúüÏètGó¡nS ÇÎÈ   $tRÏ÷d$# xÞºuŽÅ_Ç9$# tLìÉ)tGó¡ßJø9$# ÇÏÈ   xÞºuŽÅÀ tûïÏ%©!$# |MôJyè÷Rr& öNÎgøn=tã ÎŽöxî ÅUqàÒøóyJø9$# óOÎgøn=tæ Ÿwur tûüÏj9!$žÒ9$# ÇÐÈ  
1. dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
2. segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.
3. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
4. yang menguasai di hari Pembalasan.
5. hanya Engkaulah yang Kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah Kami meminta pertolongan.
6. Tunjukilah Kami jalan yang lurus,
7. (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.

3.    Penjelasan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
a.    Landasan Dasar Muhammadiyah Didirikan
Muhammadiyah adalah suatu organisasi, merupakan alat perjuangan untuk mencapai suatu cita. Muhammadiyah didirikan diatas (berlandaskan) dan untuk mewujudkan pokok pikiran yang merupakan prinsip-prinsip / pendirian-pendirian bagi kehidupan dan perjuangan.
b.    Proses Lahirnya Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
1)   Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah dibuat oleh almarhum Ki Bagus H. Hadikusuma (Ketua Pengurus Besar Muhammadiyah Th. 1942-1953), dengan bantuan beberapa orang sahabatnya. Dimulai menyusunnya pada tahun 1945 dan disahkan pada Sidang Tanwir tahun 1951.
2)   Disusunnya Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah tersebut, menjadi latar belakang yang perlu sekali diketahui untuk dapat memahami fungsinya.
3)   Latar Belakang tersebut ialah mulai nampak/terasa adanya kekaburan dalam Muhammadiyah sebagai akibat proses kehidupannya sesudah lebih dari 30 tahun yang ditandai oleh:
a)    Terdesaknya pertumbuhan dan perkembangan jiwa/ruh Muhammadiyah oleh perkembangan lahiriyah.
b)   Masuknya pengaruh dari luar yang tidak sesuai yang sudah menjadi lebih kuat.
4)   Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah tersebut merupakan hasil ungkapan Ki Bagus menyoroti kembali pokok pikiran almarhum K.H.A Dahlan yang merupakan kesadaran  beliau dalam perjuangan selama hidupnya, yang antara lain hasilnya ialah berdirinya persyarikatan Muhammadiyah.
5)   Ki Bagus berharap mudah-mudahan dengan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah ini dapatlah kiranya Muhammadiyah dijaga, dipelihara dan ditajdidkan, agar selalu dapat dengan jelas dan gamblang diketahui.
B.  Sejarah Perumusan Muqaddimah dan Anggaran Dasar Muhammadiyah
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah disusun secara formal setelah gerakan Muhammadiyah melancarkan aktifitas dan usahanya selama tiga puluh delapan tahun. K. H. Ahmad Dahlan dalam membangun persyarikatan Muhammadiyah dilandasi dengan ide yang jelas dan pasti, yang seluruhnya didasarkan pada ajaran Al-Qur’an, dan ide ini sekalipun tidak pernah dituangkan kedalam konsep tertulis, akan tetapi secara jelas pula dapat dapat ditangkap dan dihayati oleh para rekan yang mendukung gagasannya.
Hasil rumusan Ki Bagus Hadikusuma pertama kali diperkenalkan dalam Muktamar Darurat tahun 1946 di yogyakarta. Selanjutnya dalam Muktamar ke 31  di yogyakarta pada tahun 1950 konsep Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah tersebut diajukan kembali untuk dibahas dan disahkan secara resmi. Akan tetapi pada waktu itu uncul pula konsep lain yang disusun oleh Prof. DR. HAMKA dan kawan-kawannya, yang isinya lebih menitikberatkan pada peranan dan sumbangsih Muhammadiyah dalam mengisi kemerdekaan dan pembangunan negara dan bangsa.
Susunan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah dilatar belakangi oleh beberapa faktor, antara lain sebagai berikut:
1.    Belum adanya rumusan formal tentang dasar dan cita-cita perjuangan Muhammadiyah
K.H. Ahmad Dahlan membangun persyarikatan Muhammadiyah bukan didasarkan pada suatu teori yang terlebih dahulu dirumuskan secara rinci, sistematik dan ilmiah. Apa yang K.H. Ahmad Dahlan diketemukan dalam Al-Qur’an segera beliau wujudkan dalam amalan yang konkrit. K.H. Ahmad Dahlan selalu berprinsip bahwa “agama Islam adalah agama amal”(surah Maryam:76, ar-rum:15)
2.     Kehidupan rohani keluarga Muhammadiyah menampakkan gejala menurun,   akibat terlalu berat mengejar kehidupan duniawi
Perkembangan masyarakat terus maju, ilmu pengetahuan dan teknologi terus tumbuh pesatnya, yang tidak henti-hentinya menyajikan hasil-hasil yang terus mengagetkan dan mencengangkan. Hasil-hasil industri terus membanjiri pasar konsumen, hasil-hasil teknologi membuat dunia menjadi sempit dan telanjang. Budaya luar, baik yang positif maupun yang negatif membanjiri tanpa dapat dibendung oleh kekuatan lahiriah apapun juga, termasuk negara Indonesia.
Perkembangan dunia dan perubahan zaman seperti diatas dapat dinyatakan hampir seluruhnya mengarah kepada kehidupan duniawi, dan sedikit sekali yang mengarah kepada peningkatan kebahagiaan rohani. Dan sebagian dari masyarakat telah benar-benar mengalami pergeseran tata nilai, dari semula sangat menjunjung tinggi nilai-nilai rohani bergeser kepada semaakin menonjolnya nilai-nilai keduniawian dan nilai material yang diprioritaskan.
3.    Makin kuatnya berbagai pengaruh alam fikiran dari luar, yang langsung atau tidak langsung berhadapan dengan faham dan keyakinan hidup muhammadiyah
Bersama dengan perkembangan zaman yang membawa berbagai perubahan dalam masyarakat, maka tidak ketinggalan pula pengaruh cara berfikir, sikap hidup, falsafah lain yang masuk ke tengah-tengah masyarakat bangsa Indonesia. Berbagai pola berfikir, sikap hidup, atau pun alam fikiran yang datang dari luar, disamping memiliki nilai-nilai positif, tetapi juga terdapat nilai-nilai negatif yang menyertainya.
4.    Dorongan disusunnya Pembukaan Undang-Undang Dasar RI tahun 1945
Keterlibatan Ki Bagus Hadikusuma dalam diskusi yang sangat intens, serius dan cukup menegangkan namun penuh dengan toleransi sewaktu menyusun Pembukaan UUD 1945, dirasakan sebagai pengalaman tersendiri yang tidak dapat dilupakan begitu saja. Bahkan ia tercatat sebagai salah seorang tokoh yang sangat vokal dan gigih memperjuangkan Islam untuk dijadikan dasar Negara Republik Indonesia.
C.  Kedudukan dan Fungsi Anggaran Dasar Muhammadiyah
a.    Hakekat Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah pada hakikatnya merupakan suatu kesimpulan dari perintah dan ajaran Al-Qur’an dan as-Sunah tentang pengabdian manusia kepada Allah SWT, amal dan perjuangan bagi setiap muslim yang sadar akan kedudukkannnya selaku hamba dan khalifah di muka bumi.
b.    Fungsi Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah merupakan jiwa, nafas dan semangat pengabdian dan perjuangan kedalam tubuh dan segala gerak organisasinya, yang harus dijadikan asas dan pusat tujuan perjuangan Muhammadiyah. Bagi persyarikatan Muhammadiyah, Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah berfungsi sebagai . "Jiwa dan semangat pengabdian serta perjuangan per¬syarikatan Muhammadiyah".

D.  Pokok-pokok Pikiran yang Terdapat dalam Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Kandungan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah mengandung 7 (tujuh) pokok pikiran /prinsip/pendirian ialah:
1.    Pokok Pikiran Pertama
“Hidup manusia harus berdasarkan Tauhid (mengesekan) Allah; ber-Tuhan, beribadah serta tunduk dan taat hanya kepada Allah”.
2.    Pokok Pikiran Kedua
“Hidup manusia itu bermasyarakat”
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut:
“Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah Allah atas hidup manusia didunia ini”.
3.    Pokok Pikiran Ketiga
“Hanya hukum Allah yang sebenar-benarnyalah satu-satunya yang dapat dijadikan sendi untuk membentuk pribadi yang utama dan mengatur ketertiban hidup bersama (masyarakat) dalam menuju hidup bahagia dan sejahtera yang haqiqi, didunia dan akhirat.
4.    Pokok Pikiran Keempat
“Berjuang menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam yang sebenar-benarnya, adalah wajib, sebagai ibadah kepada Allah berbuat ihsan dan islah kepada manusia/masyarakat.”

Perjuangan demikian itu dicetuskan oleh dua faktor:
a.       Faktor Subjektif
1.)    Kesadaran akan kewajiban beribadah kepada Allah berbuat ihsan dan islah kepada manusia atau masyarakat.
2.)    Faham akan ajaran-ajaran Islam yang sebenar-benarnya dengan keyakinan akan keutamaan dan tepatnya untuk sendi dan mengatur hidup dan kehidupan manusia atau masyarakat.
b.      Faktor Objektif
Rusaknya masyarakat Islam khususnya dan masyarakat umumnya disebabkan karena meninggalkan atau menyeleweng dari ajaran-ajaran Islam, baik karena tidak mengetahui, salah atau kurang memahami ajaran-ajaran Islam yang benar ataupun karena adanya usaha dari luar yang berusaha mengalahkan Islam dengan ajaran lain.

Pokok pikiran pertama, kedua, ketiga dan keempat diatas itu pada pokoknya menyangkut bidang idiil yang merupakan persoalan-persoalan pokok daripada Muhammadiyah. Dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah pokok-pikiran tersebut dirumuskan secara konkrit dalam pasal 4 dan 6, ialah mengenai asas serta maksud dan tujuan, sebagai berikut:

Pasal 4: Asas
Muhammadiyah berasas Islam

Pasal 6: Maksud dan Tujuan
            Maksud dan tujuan Muhammadiyah ialah menegakkan dan menjunjung tingi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Sedang pokok pikiran  selanjutnya, ialah: kelima dan keenam, merupakan persoalan pokok dalam memperjuangkan ideologi tersebut.

5.    Pokok Pikiran Kelima
Perjuangan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, hanyalah akan dapat berhasil bila dengan mengikuti jejak (ittiba’) perjuangan para Nabi terutama perjuangan Nabi Besar Muhammad SAW.
          Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut:
“Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentosa sebagaimana yang tersebut diatas, tiap-tiap orang terutama ummat Islam, yang percaya kepada Allah dan Hari kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci itu, beribadat kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di dunia ini, dengan niat yang murni tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka serta mempunyai rasa tanggung jawab dihadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakkal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan akan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.”

6.    Pokok Pikiran Keenam
“perjuangan mewujudkan pokok-pikiran tersebut hanyalah akan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan berhasil, bila dengan cara berorganisasi. Organisasi adalah satu-satunya alat atau cara perjuangan yang sebaik-baiknya.” Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut:
“untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat rahmat Allah dan didorong oleh Firman Allah dalam Alqur’an surah Ali Imran ayat 104.
7.    Pokok Pikiran Ketujuh: (merupakan kewajiban)
“Pokok pikiran/prinsip/pendirian seperti yang diuraikan dan diterangkan di muka itu, adalah yang dapat untuk melaksanakan ideologinya terutama untuk mencapai tujuan yang menjadi cita-citanya, ialah terwujudnya masyarakat adil dan makmur lahir batin yang diridhai Allah, ialah masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
          Maka dengan Muhammadiyah ini, mudah-mudahan ummat Islam dapatlah diantar kepintu gerbang surga “Jannatun Na’im dengan keridhoan Allah Yang Rahman dan Rahim.”





BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah didirikan tahun oleh ketua pengurus besar Muhammadiyah 1942 sampai 1953 yaitu Ki Bagus H Hadikusuma dengan bantuan beberapa sahabatnya.
Latarbelakang didirikanya Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah yaitu adanya kekeburan dalam Muhammadiyah sebagai akibat dari proses kehidupnya sesudah lebih dari 30 tahun yang ditandai oleh:
·         Terdesaknya pertumbuhan dan perkembangan jiwa \ roh Muhammadiyah oleh perkembangan lahiriah.
·         Masuknya pengaruh dari luar yang tidak seuai yang sudah menjadi lebij kuat